Makalah Konstitusi dan Rule of Law

"RULE OF LAW" ialah "RULE BY THE LAW". Tujuannya ialah jika hukum jadi panduan untuk praktik kenegaraan satu negara. Dalam kata lain, hukumlah yang paling tinggi dan bukan Pemerintahan. Pemerintahan hanya petugas yang mengaplikasikan apapun yang menjadi ketentutan/hukumnya. Peranan Rule of Law ditujukan supaya ada agunan rasa KEADILAN (justice) dalam warga.

Rule of law itu tidak cuman mempunyai mekanisme pengadilan yang prima di atas kertas (rule of law yang memiliki sifat resmi, ingat forma yang ini berarti wujud !), namun ditetapkan oleh realita jika rakyat betul-betul bisa nikmati tindakan yang adil, baik dari sama-sama masyarakat negara atau dari pemerintahannya (material, ingat materi ialah isi). Rule of law sama dengan KEADILAN.

Di negara hukum, hukum tidak sekedar hanya "normalitas" atau "prosedural" semata dari kekuasaan karena nanti hukum jadi alat justifikasi dari perlakuan yang sebetulnya akan menyimpangkan kekuasaan. Misalkan : Pembikinan "Keppres" [Keputusan Presiden] yang samar-samar (jadi banyak tafsiran karena kalimatnya tidak memperjelas tujuannya hingga semakin tidak terang apa tujuan) bisa dijadikan tempat berlindung Presiden.

Rule of law benar-benar dibutuhkan untuk Negara seperti Indonesia karena akan merealisasikan keadilan. Tapi harus merujuk ke orang yang berada di dalamnya yakni oranr-orang yang jujur tidak berpihak dan cuman pikirkan keadilan tidak terkotori hal yang jelek. Ada atau tidaknya rule of law di suatu negara ditetapkan oleh "realita", apa rakyat nikmati keadilan, dalam makna tindakan adil, baik sesame masyarakat Negara atau pemerintahan. Friedman (1959) membandingkan rule of law jadi dua yakni: Pertama, pemahaman secara resmi (in the resmi sence) disimpulkan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalkan nrgara. Ke-2 , secara utama/material (ideological sense), lebih mengutamakan pada langkah penegakannya karena tersangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Beberapa prinsip rule of law secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Penjelasan beberapa prinsip rule of law secara resmi dimuat di dalam pasal-pasal UUD 1945. Supaya kita bisa nikmati keadilan karena itu semua faktor Negara harus bersih, jujur, mematuhi undang-undang, bertanggungjawab, dan jalankan UU 1945 secara baik.